Jumat, 19 November 2010

PENDAHULUAN

              Komisi Pemilihan Umum BSI merupakan organisasi independent dan bersifat netral. Organisasi ini disingkat menjadi KPU BSI. KPU BSI sudah sering ada disetiap adanya pergantian presiden dan wakil presiden BEM BSI. KPU BSI ini merupakan kegiatan MPM (Majelis Permusywaratan Mahasiswa) yang setiap tahunnya diadakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden BEM BSI dimana tahun ini di ketuai oleh saudara Kiky Aqimuddien.
               Tepat pada tanggal 7 November 2010 telah dilantik MPM BSI yang hanya dianggotakan 21 orang dari setiap elemen yang mengirimkan delegasi sebagai parsipasi event pestanya demokrasi BSI. Ketua KPU BSI tahun ini di Komandoi oleh saudara bung tofa berdasarkan hasil musyawarah, tentunya sikap netral itu harus ditunjukan sebagai organisasi independent.
               Semoga KPU BSI tahun ini semakin baik di mata lembaga, ormawa dan mahasiswa BSI. sebagai target kami dari KPU yaitu setiap tahunnya surat suara akan naik karena kampus BSI tercinta dan idaman seluruh masyarakat indonesia semakin banyak di setiap daerah.




Nantikan Roadshow Di Kampus-Kampus BSI SE-Jabodetabek


KULIAH BSI AJA!!!


Ingat Tanggal 20 Desember 2010
Gunakan Hak Pilih Anda Sebagai Mahasiswa BSI
Untuk Peningkatan 1 Tahun Kedepan



CONTACT PERSON
KETUA KPU : 02194906129
MEDIA CENTER : 08561480912 / 08999197910 / 08563160177
EMAIL : kpubsi2010@yahoo.co.id
FB : Komisi Pemilihan Umum BSI
Situs Pendukung : www.inspirasionline.com

Struktur KPU BSI 2010

SUSUNAN PENGURUS
KOMISI PEMILIHAN UMUM
BINA SARANA INFORMATIKA 2010

KETUA
Tofa (42080158)

WAKIL KETUA
Abdul Hajat (11083872)

SEKRETARIS
Chandra Ramadan (12094751)

BENDAHARA
Anindya Rizky (11095828)

BIDANG ACARA
Nuraini Wulan (11091040)
Achmad Humaidy (42080154)
Marniati (42080212)
Meliawati (12095446)
    BIDANG LOGISTIK
    Said Hamzah (11094154)
    Ipah (18095446) 
    N Resti Aprianti (12087843)
    Nanjaya Patra (12085384)
      BIDANG HUMAS
      Irnu Setiady (13080858)
      Arif Dwi Saputro (13080886)

      BIDANG PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
      Yuda (12099332)
      Lini Pusmawati (18094952)
      Vera Nurindah S (21090019)

      BIDANG KEAMANAN
      Yanuar Faruqi (18080119)
      Ibrahim Adam (22080441)
        BIDANG DISTRIBUSI
        Yazid Dizzaini A (18092380)
        Bangkit Pambudioso (18081285)

        Download Struktur Lengkap KPU Disini

        Visi Misi KPU BSI

        VISI dan MISI
        Komisi Pemilihan Umum
        Bina Sarana Informatika
        2010


        VISI
        "Menciptakan Generasi Pemimpin dan Mewujudkan Perubahan"

        MISI
        1. Terciptanya KPU yang LUBER dan JURDIL
        2. Menjadikan KPU menjadi wadah aspiratif mahasiswa BSI
        3. Menjadikan KPU sebagai fasilitator yang bersifat independent





        Surat Keputusan MPM BSI




        PERATURAN KPU BSI

        PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM 2010
        BINA SARANA INFORMATIKA
        1.    Penjelasan undang-undang pemilu mengenai ketentuan lebih lanjut dari komisi pemilihan umum BSI terdiri dari ;
        a. BAB III, PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU, bagian kesatu, peserta pemilu, pasal 6 dan pasal 9, ayat 2.
        b. BAB III, PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU, bagian ketiga, verifikasi calon peserta pemilu, pasal 12, ayat 2.
        c. BAB IV, KAMPANYE, bagian ketiga, metode kampanye, pasal 20, ayat 1.
        d. BAB VI, PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, pasal 24, ayat 3.
        e. BAB X, HAL-HAL LAIN, pasal 40.
        f. Agenda kegiatan komisi pemilihan umum. (terlampir)


        Penjelasan Definisi Peraturan Komisi Pemllihan Umum
        BAB III, PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU, bagian kesatu, peserta pemilu, pasal 9, ayat 2.
        1.    Persyaratan bakal calon
        Ketentuan Umum (Berdasarkan ART IKBM BSI BAB III Pasal 23 tentang Syarat-syarat presiden dan wakil presiden BEM BSI).
        a.    Anggota biasa IKBM BSI.
        b.    Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik.
        c.    Tidak boleh merangkap sebagai pengurus MPM BSI.
        d.    Tidak boleh merangkap sebagai pengurus SEMA dan Badan-badan khusus di tingkat cabang atau perguruan tinggi.
        e.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
        f.    Bukan pengurus Parpol dan Under Bow Parpol.
        g.    Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri dengan surat rekomendasi dari elemen yang bersangkutan di IKBM BSI.
        h.    Tidak sedang cuti dan maksimal semester V.
        i.    Telah aktif selama 1 (satu) tahun dalam organisasi IKBM BSI.

        II. Ketentuan Lainnya
        a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
        b.    Sehat Jasmani dan Rohani dengan melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
        c.    Berkelakuan baik, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan mahasiswa tidak bermasalah dari Pudir III bidang kemahasiswaan.
        d.    Mahasiswa aktif BSI, dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan menunjukkan KTM yang asli ketika diperlukan. (pada saat pengembalian formulir dan pada saat verifikasi data).
        e.    Aktif dalam organisasi IKBM BSI minimal satu tahun, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
        f.    Tidak boleh merangkap pengurus SEMA dan UKM tingkat cabang atau pusat. Dan melampirkan surat pengunduran diri apabila yang bersangkutan masih menjabat sebagai pengurus SEMA atau UKM.
        g.    Mengisi formulir dan bersedia mengikuti proses seleksi.
        h.    Indeks Prestasi Komulatif (IPK) terakhir minimal 2,75 Dibuktikan dengan melampirkan print out Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.

        2. Tata cara pencalonan sebagai peserta pemilu.
        I. Ketentuan Umum (ART IKBM BSI BAB III Pasal 24)
        1.    Pencalonan presiden dan wakil presiden BEM BSI dilakukan secara paket yang bila terpilih sistem paket, menjadi presiden dan wakil presiden BEM BSI.
        2.    Presiden dan wakil presiden BEM BSI dipilih melalui Pemilu BSI oleh seluruh anggota IKBM BSI secara Luber dan Jurdil.
        3.    Pemilihan dapat terjadi bila terdapat dua calon atau lebih.
        4.    Apabila pemilu diatas tidak dapat dilakukan maka mekanisme selanjutnya akan diserahkan kepada MPM BSI.

        II. Ketentuan Khusus
        1.    Bakal calon peserta pemilu mendaftarkan secara paket atau pasangan (Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa).
        2.    Bakal calon peserta pemilu, pasangan capres dan wapres BEM BSI harus beda kampus dan beda elemen.
        3.    Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon peserta pemilu dapat diambil sekretariat MPM BSI, beralamatkan di Jl. Salemba Tengah no. 22, pada jam 10.00 – 17.00 WIB, pada tanggal 22 – 27 November 2007 di setiap hari kerja.
        4.    Pengembalian formulir yang telah diisi dengan lengkap serta melampirkan data-data yang tetapkan dapat dilakukan di sekretariat MPM BSI pada jam 10.00 – 17.00, pada tanggal 22 – 27 November 2007 di setiap hari kerja. (khusus tanggal 27 November 2010 batas pengumpulan pukul 13.00 WIB).
        5.    Formulir yang telah dikembalikan akan diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum yang bertugas. Jika formulir yang dikumpulkan kurang lengkap, maka bakal calon peserta pemilu diminta untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan paling lambat 27 November 2010 pukul 13.00 WIB.
        6.    Pengambilan dan pengembalian formulir wajib dilakukan oleh bakal calon peserta pemilu. (tidak boleh diwakilkan)
        7.    Pengambilan dan pengembalian formulir di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU BSI tidak akan dilayani, dan jika pengembalian formulir di luar batas waktu yang telah ditentukan maka bakal calon peserta pemilu dianggap mengundurkan diri.
        8.    Calon peserta pemilu wajib mengikuti proses tes tertulis dan tes interview yang diatur komisi pemilihan umum BSI.
        9.    Calon peserta pemilu yang lolos dalam mengikuti proses seleksi akan diputuskan dan disahkan oleh KPU BSI sebagai peserta Pemilu BEM BSI dan melakukan pengundian nomer urut peserta pemilu.

        Catatan : segala mekanisme pelaksanaan kegiatan pemilu ini diatur semua oleh komisi pemilihan umum.



        Penjelasan Definisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
        BAB III, PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU, bagian ketiga, verifikasi calon peserta pemilu, pasal 12, ayat 2.

        I. Ketentuan dokumen administratif
        a.    Membawa formulir pendaftaran yang telah di isi lengkap beserta lampirannya.
        b.    Foto copy kartu tanda mahasiswa yang berlaku sebanyak 4 lembar.
        c.    Pas foto terbaru berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, 3x4 sebanyak 2 lembar dengan mengenakan almamater BSI dengan background berwarna merah.
        d.    Kartu hasil studi (KHS) terakhir yang sudah dilegalisir.
        e.    Surat keterangan berbadan sehat dari dokter atau dinas kesehatan.
        f.    Surat rekomendasi bakal calon yang bersangkutan dari elemen IKBM BSI.
        g.    Surat keterangan mahasiswa tidak bermasalah dari Pudir III bidang kemahasiswaan.
        h.    Surat keterangan bahwa aktif dalam berorganisasi IKBM BSI minimal 1 tahun dari elemen (SEMA atau UKM) yang bersangkutan.
        i.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
        j.    Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak 4 lembar.
        k.    Surat pengunduran diri dari kepengurusan SEMA atau UKM apabila bakal calon peserta pemilu masih aktif menjabat di kepengurusannya. (khusus posisi ketua SEMA atau UKM ditanda tangani oleh ketua SEMA atau UKM yang baru).

        Catatan : verifikasi data akan dilakukan secara tertutup oleh komisi pemilihan umum BSI kemudian yang lolos verifikasi akan diumumkan melalui HUMAS KPU BSI (Media Center).


        Penjelasan Definisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
        BAB IV, KAMPANYE, bagian ketiga, metode kampanye, pasal 20, ayat 1.

        KETENTUAN DAN TATA CARA KAMPANYE
        1.    Jadwal Kampanye dan Roadshow yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum adalah pada tanggal 1 Desember – 16 Desember 2010.
        2.    Calon tidak diperkenankan melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun diluar jadwal yang telah ditetapkan.
        3.    Calon diperbolehkan membentuk tim sukses untuk keperluan kampanye dan harus memberitahukan penanggung jawab tim sukses kepada KPU.
        4.    Macam-macam kampanye yang diperbolehkan antara lain :
        •    Menyebarkan leaflet, poster dan pamflet. (batas H-3 Pemungutan Suara)
        •    Direct Selling.
        •    Memasang spanduk.
        •    Melaksanakan event tertentu yang diketahui oleh pihak KPU maupun MPM.
        5.    Calon presiden dan wakil presiden wajib mengikuti agenda kampanye dan road show yang telah ditetapkan oleh KPU, dengan agenda terlampir.
        6.    Pelaksanaan kampanye hanya diperbolehkan di lingkungan kampus BSI dan tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai tempat kampanye.
        7.    Isi utama dalam kampanye adalah perkenalan calon presiden dan wakil presiden BEM BSI, penyampaian visi dan misi, serta penyampaian rancangan program kerja.
        8.    Dalam pelaksanaan kampanye, calon dan tim sukses harus berpakaian rapi dengan memakai almamater BSI dan bersepatu.
        9.    Dalam proses kampanye calon tidak diperkenankan merendahkan, menghina dan atau menghasut orang untuk merendahkan dan atau menghina calon yang lain, baik dalam bentuk lisan atau tulisan.
        10.    Pelaksanaan kampanye tidak diperkenankan menganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di kampus BSI.
        11.    Calon yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda sekurang-kurangnya 1.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan atau tidak diperkenankan melaksanakan kampanye dan atau tidak diperkenankan mengikuti pemilihan umum.

        Catatan : apabila terjadi pelanggaran dalam berkampanye dari ketentuan diatas, komisi pemilihan umum berhak melakukan tindakan dan keputusan, sesuai aturan yang berlaku.

        Penjelasan Definisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
        BAB VI, PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, pasal 24, ayat 3.


        1.    Perlengkapan  pemungutan terdiri atas :
        a.    Kotak suara (inventaris KPU).
        b.    Surat suara.
        c.    Tinta. (bukti sebagai pemilih)
        d.    Bilik pencoblosan.
        e.    Segel surat suara.
        f.    Form daftar pemilih.
        g.    Form berita acara pemilu.
        h.    Alat untuk memberi tanda pilihan (paku).
        i.    Papan tulis atau karton (untuk menghitung surat suara)
        j.    Spidol dan pulpen
        k.    Kamera (bukti dokumentasi)
        l.    Meja dan kursi
        m.    Lokasi pemungutan surat suara (halaman kampus BSI)

        2.    Ketentuan tambahan
        a.    Sesuai undang-undang pemilu BAB I, Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 6 yaitu senat mahasiswa selanjutnya disebut SEMA, adalah pimpinan tertinggi eksekutif ditingkat cabang, mempunyai peranan sebagai kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) ditingkat cabangnya masing-masing dengan dibawah koordinasi KPU BSI.
        b.    Khusus SEMA disetiap kampus untuk menunjuk salah satu pengurusnya sebagai ketua KPPS kemudian dikoordinasikan ke komisi pemilihan umum.
        c.    Ketua KPPS wajib mengumpulkan foto copy kartu tanda mahasiswa sebanyak 2 lembar.( H – 14 sebelum pemungutan suara).

        Catatan : kotak surat suara yang berada di sekretariat SEMA masing-masing kampus akan di survei oleh tim komisi pemilihan umum, untuk melihat kondisi kotak surat suara dan setiap SEMA wajib membentuk kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) terdiri dari 3 orang.

        Penjelasan Definisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
        BAB X, HAL-HAL LAIN, pasal 40.

        1.    Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran atau temuan bukti lainnya yang melakukan penyelewengan dalam proses pemilihan umum BEM BSI ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
        2.    Hal-hal mengenai selama kegiatan pemilihan umum BEM BSI semua ini, dari awal sampai berakhirnya kegiatan ini akan sepenuhnya diatur dan diputuskan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) BSI.

        Lebih Lengkapnya Download Disini